Strategi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk Peningkatan PAD di Kabupaten Lumajang
Main Article Content
Abstract
Strategi pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lumajang selama dua tahun terakhir pada saat dunia termasuk Indonesia selama pandemi Covid-19, yang membawa dampak sangat luas pada semua sektor kehidupan, termasuk sektor pengelolaan pajak dan retribusi. Hal itu menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk dapat mengelola pajak dan retribusi daerah sesuai dengan yang telah diprogramkan. Secara umum strategi yang diterapkan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah ada dua, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan Pajak Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif yang memberi gambaran secara umum bahwa hasil pengelolaan pajak dan retribusi daerah selama dua tahun terakhir, bersamaan dengan pandemi Covid-19, dapat berjalan cukup baik, sehingga dapat memberi konstribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lumajang. Hal itu menjawab kekhawatiran turunnya hasil pengelolaan pajak dan retribusi akibat pandemi Covid-19. Dari 10 jenis pajak daerah di Lumajang, pada tahun 2020 perolehan pajak tertinggi pada Pajak Air Tanah, mencapai 150,48%. Untuk tahun 2021 bergeser pada BPHTB, mencapai 151,29%. Yang konsisten mencapai target penerimaan di Kabupaten Lumajang adalah BPHTB, mulai 2018-2021, realisasi setoran BPHTB mampu di atas 100% dari target. Khusus untuk pengelolaan pajak Minerba menjelang akhir tahun 2021, juga muncul problem baru yaitu terjadinya erupsi gunung Semeru, sehingga mengakibatkan realisasi pajak pasir menurun.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fahrati, et al. (2017). Strategi Pengelolaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. Jurnal Ilmu Ekonomi AT-TARADHI, 8 (1), 17-31.
Firdausy, Carunia Mulya (Ed). (2018). Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Muttaqien, F, & Sulistyan, R. B. (2022). Product Branding Training Model for MSMEs in Probolinggo Regency. Innovation Business Management and Accounting Journal, 1(1), 26-31. https://doi.org/10.56070/ibmaj.v1i1.4.
Pohan, A., & Chairil. (2017). Perpajakan Indonesia, Teori Dan Kasus. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sahroni, R, H, et al. (2015). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah di Kota Malang (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Student Journal, 2(2).
Sambodo, A. (2015). Pajak Dalam Entitas Bisnis. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistyan, R. B., & Ermawati, E. (2020). Explaining Cyberloafing Behavior: The Role of General Strain Theory. Wiga: Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, 10(2), 148-156. doi: 10.30741/wiga.v10i2.596.
Syahriza, F. R. (2021). Strategi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bulungan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19. Repository IPDN. Diperoleh tanggal 15 Oktober 2021 dari http://eprints.ipdn.ac.id/6349/.
Tap MPR No. IV/ MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang_undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Wibisono, Yusuf (2019). Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lumajang. Jurnal Ilmu Manajemen Advantage, 3 (1)
Worumi, H. (2018). Model Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Jurnal Ekologi Birokrasi, 6(3), 23-39.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210106180340-532-590340/penerimaan-pajak-anjlok-197-persen-jadi-rp1070-triliun Diperoleh tgl. 25 Oktober 2021
https://sakip.lumajangkab.go.id/sakip/bprd/2018/RENSTRA%202014-2019%20.pdf. Diperoleh tanggal 25 Oktober 2021.
https://radarjember.jawapos.com/berita-lumajang/27/12/2021/pajak-minerba-lumajang-tak-capai-target-hanya-rp-10-m. Diperoleh tanggal 28 Oktober 2021.
https://infopublik.id/kategori/nusantara/498694/realisasi-pajak-kabupaten-lumajang-mencapai-rp63-5-miliar-hingga-pertengahan-desember-2020?show= Diperoleh tanggal 25 Oktober 2021.